Rincian Lengkap Gaji Dosen Swasta dan Negeri Tahun 2024

Cahaya Bintang April 28, 2024

Dosen adalah profesi yang cukup populer. Pasalnya, gaji para dosen di sini semakin menjanjikan. Padahal, selain gaji seorang guru juga berhak atas berbagai tunjangan. Gaji dosen perguruan tinggi dan swasta jelas akan menerima gaji yang berbeda, tidak hanya itu, setiap guru perguruan tinggi dan swasta juga akan menerima tunjangan setiap bulan.

Menurut undang-undang ini, dalam menjalankan profesinya, guru berhak memperoleh penghasilan lebih tinggi dari upah minimum dan mendapat jaminan sosial.Penghasilan lebih tinggi dari upah minimum termasuk upah akomodasi, tunjangan yang termasuk dalam gaji dan penghasilan lain yang tidak berupa profesi, tunjangan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Bagi kamu yang bercita-cita menjadi dosen perlu mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dosen indonesia baik universitas maupun swasta untuk daftar gaji dosen di perguruan tinggi dan swasta.

Berikut Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri Untuk S1 Sampai S2

Gaji guru negeri diatur dengan peraturan pemerintah atau PP n. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 yang berisi ketentuan tentang remunerasi pegawai negeri sipil.

Menurut peraturan pemerintah ini, besaran gaji dosen akan ditentukan menurut golongan dan masa kerja atau sering juga disebut Masa Kerja Kelompok (MKG), skema ini berlaku bagi dosen PNS dan pegawai NSP lainnya yang bekerja di pusat dan daerah institusi pemerintah.

Mengutip dari beberapa sumber informasi besaran gaji guru dipublikasikan di situs Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan gaji PNS ditentukan per kelas, mulai dari kelas III hingga IV. kamu dapat melihat detail gaji dosen universitas negeri berdasarkan kategori tersebut di bawah ini.

Baca juga: Cara Membuat Berkas Lamaran Kerja Beserta Susunannya

1. Golongan III (lulusan S2 sampai S3)

  • Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

2. Golongan IV (Lulusan S3)

  • Kelompok PPN: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IV : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

1. Tunjangan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Selain menerima gaji pokok guru, perguruan tinggi negeri juga akan menerima tunjangan sesuai peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang kompensasi profesi guru dan dosen, perguruan tinggi negeri penerima gaji fungsional guru akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji kuliah. Berikut tunjangan dosen PTN yang akan didapat :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan nasi atau makanan
  • Bayar lembur
  • Pensiun
  • Pensiun
  • Tunjangan jabatan akademik
  • Tunjangan jabatan akademik sendiri meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.

Ganti rugi ini dimulai dari bulan Januari tahun berikut setelah guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik yang nomor matrikulasinya telah ditetapkan oleh departemen. Tidak hanya itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus jika dosen melaksanakan tugas di daerah khusus, dan untuk tunjangan khusus ini besarnya sama yaitu satu kali gaji.

Anggota fakultas juga akan menerima tunjangan kehormatan bulanan jika anggota fakultas di universitas negeri tersebut memegang jabatan akademik profesor dan telah memenuhi persyaratan undang-undang, dan tunjangan tersebut akan sama dengan dua kali jumlah gaji pokok.

Dalam peraturan Presiden Republik n. 65 Tahun 2007 tentang tunjangan beasiswa, diperkirakan guru besar pemegang beasiswa sebagai guru besar akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000 juta, sedangkan bagi guru yang mendapat tambahan jabatan rektor dengan jabatan guru besar akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 5.500.000 juta.

Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta 2023 di Indonesia

Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta 2023 di Indonesia

Selanjutnya adalah gaji dosen swasta, untuk gaji dosen perguruan tinggi swasta tentunya memiliki gaji yang berbeda-beda mulai dari gaji pokok hingga tunjangan. Gaji dosen swasta dibagi menjadi dosen tetap, dosen tetap dan dosen honorer. Ketiganya menerima gaji berbeda sesuai kebijakan kampus.

Gaji dosen honorer biasanya akan disesuaikan berdasarkan berapa SKS yang diampu. Nominal gaji per sks disesuaikan dengan kebijakan kampus. Sebaliknya, untuk gaji guru tetap atau kontrak di swasta, besarannya disesuaikan dengan kontrak kerja.

1. Gaji Pokok Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Gaji pokok dosen di perguruan tinggi swasta memiliki nominal gaji yang berbeda-beda, hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing kampus yang diproteksi oleh dosen tersebut.

Meski begitu, pemerintah juga telah mengatur gaji guru dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam kebijakan ini gaji guru swasta sama dengan upah minimum provinsi atau UMP sesuai wilayah perguruan tinggi swasta yang ditempati. oleh pengajaran guru.

Misalnya, ketika seorang dosen swasta mengajar di perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jakarta, ia akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4.641.854 juta per bulan, sesuai dengan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2001 tentang upah minimum.

2. Tunjangan Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Selain menerima gaji pokok yang besarnya sesuai dengan upah minimum lokasi guru, guru perguruan tinggi swasta juga akan menerima berbagai tunjangan. Adapun rincian tunjangan bagi guru swasta adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan pertama yang akan diterima tutor privat adalah tunjangan profesi, tunjangan ini berlaku untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan besaran tunjangan profesi biasanya satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan selanjutnya yang akan diterima adalah tunjangan khusus, tunjangan ini akan diberikan kepada dosen yang sedang bertugas di suatu daerah dan besarnya sekaligus gaji pokok.
  • Selanjutnya adalah tunjangan kehormatan, tunjangan ini hanya berlaku bagi dosen yang sudah bergelar akademik yaitu guru besar, dan besarnya dua kali gaji.
  • Berikutnya tunjangan yang akan diterima guru di perguruan tinggi swasta adalah tunjangan jabatan tambahan, tunjangan jenis ini diberikan kepada guru yang memangku jabatan tertentu, misalnya sebagai rektor, wakil rektor, dekan dan jabatan lainnya. Untuk besarnya ganti rugi itu sendiri yaitu sebesar Rp. 1,3 juta – Rp. 5,5 juta sebulan.
  • Selain menerima gaji pokok dan juga tunjangan akademik swasta, mereka juga akan mendapatkan insentif penelitian, Insentif penelitian ini biasanya diberikan kepada dosen yang melakukan publikasi ilmiah untuk mencapai jenjang karir yang diinginkan.

Dengan penelitian ini mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan yang nilai nominalnya cukup tinggi, bisa mencapai ratusan juta rupiah, namun insentif untuk penelitian ini bergantung pada penelitian yang dilakukan oleh dosen perguruan tinggi swasta tersebut.

Nah itulah pembahasan tentang daftar gaji guru perguruan tinggi negeri dan swasta serta tunjangannya di Indonesia, bagi kamu yang bercita-cita menjadi seorang guru, kamu bisa memulai karir sebagai guru dengan lulus dari program Magister atau Doktor sehingga kamu tidak akan mendapatkan pendapat yang lebih besar nanti.

Kira-Kira Berapa Sih Honor Dosen Di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Kira-Kira Berapa Sih Honor Dosen Di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Sebagai dosen, kamu bisa mendapatkan penghargaan tambahan di atas gaji pokok dan tunjangan kamu. Kehormatan tambahan ini dapat diperoleh dari kegiatan yang dilakukan. Baik perguruan tinggi negeri maupun swasta tentunya sering mengadakan workshop dan seminar. Biasanya para guru yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapat tambahan biaya.

Selain kegiatan yang dilakukan di kampus, seorang dosen juga bisa menjadi staf berpengalaman DPRD, DPD, DPR, Menteri atau bahkan Presiden. Dengan menjadi staf ahli, dosen dapat memperoleh kompensasi tambahan.

Tunjangan Tugas Tambahan yang Biasa di Dapatkan Oleh Para Dosen

Tunjangan Tugas Tambahan yang Biasa di Dapatkan Oleh Para Dosen

Selain ketiga tunjangan di atas, gaji dosen juga bisa dinaikkan dengan tunjangan lain, yaitu tunjangan tugas tambahan. Pengintegrasian gaji guru melalui ganti rugi ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 65 Tahun 2007.

Tugas tambahan yang dimaksud adalah tugas memimpin sebagai Rektor, Wakil Rektor, Kepala Sekolah, Pembantu Kepala Sekolah, Kepala Sekolah Menengah Atas, Pembantu Presiden, Direktur Institut Politeknik, Direktur Akademi dan Pembantu Direktur. Namun, dalam hal penugasan pada jabatan fungsional atau struktural, gaji guru tidak dinaikkan karena tunjangan ini tidak berlaku.

Besaran tunjangannya sendiri cukup besar, mulai dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta, tergantung tugas yang dikerjakan. Gaji pokok guru dapat dinaikkan dengan tunjangan tersebut.

Insentif Penelitian atau Hibah Riset Bagi Para Dosen Swasta Maupun Negeri

Bagi guru muda, publikasi artikel ilmiah adalah wajib. Selain itu, publikasi artikel ilmiah, penelitian atau penelitian dapat berupa insentif atau hibah yang dapat meningkatkan gaji guru. Hibah penelitian biasanya berjumlah puluhan hingga ratusan juta.

Fakultas junior dan fakultas senior biasanya bekerja sama untuk mengakses program penelitian hibah tinggi. Mahasiswa juga sering dilibatkan dalam penelitian ini. Dari hibah penelitian, gaji dosen bisa mencapai puluhan juta rupiah, meski penghasilan ini bersifat sementara. Penelitian yang dilakukan juga harus diselesaikan.

Artikel Terkait