Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024 Kelas 1 Sampai 3

Cahaya Bintang May 20, 2024

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, yang dilakukan setiap bulan. Ingat tanggal! dan jangan sampai abaikan kesehatan kamu dan keluarga, kamu tidak pernah tahu yang akan terjadi kedepannya, terhadap diri dan kesehatanmu dan keluarga. Tentunya semua orang selalu menginginkan kesehatan, namu hal yang tidak mungkin bahwa sakit tidak akan pernah menghampiri.

Jaminan kesehatan untuk kamu dan keluarga, sangat bermanfaat dan dapat digunakan di kemudian hari. Ayo bagi kamu yang belum mengikutsertakan jaminan untuk kesehatan, segera daftarkan diri kamu dan keluarga untuk menggunakan BPJS Kesehatan.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023?

Iuran BPJS Kesehatan adalah uang yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan oleh program ini. Iuran ini terbagi menjadi beberapa kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Besar iuran yang harus dibayar tergantung dari kelas yang dipilih oleh peserta.

Di tahun 2023 Iuran BPJS Kesehatan, tidaklah jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Serta kamu juga tetap mendapatkan fasilitas kenyamanan yang ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan, tergantung dengan kelas yang kamu ambil saat mendaftarkan asuransi kesehatan sebelumnya.

Tetap sesuaikan dengan pendapatan kamu dengan kelas yang dipilih, untuk tetap membuat stabil antara, pengeluaran dan pemasukan kamu dan keluarga setiap harinya.

Iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 berdasarkan kelas yang berbeda, telah terangkum sebagai referensi untuk kamu pertimbangkan terhadap kelas yang akan kamu pilih.

  1. Kelas I dibayarkan iuran sebesar 150.000 rupiah per bulannya.
  2. Kelas II dibayarkan iuran sebesar 100.000 rupiah per bulannya.
  3. Kelas III dibayarkan iuran sebesar 42.000 rupiah per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar 7rb rupiah. Jadi kamu hanya perlu membayar iuran sebesar 35.000 per bulan.

berbagai macam bentuk pelayanan yang kamu terima, merupakan penyesuaian dengan kelas yang kamu ambil. Pada tahun 2023 memiliki kenaikan yang dinilai berdasarkan kenyamanan, yang akan diterima kamu dan keluarga. Di pertimbangkan oleh menteri kesehatan (menkes) Budi Gunandi Sadikin mengklaim, perubahan tarif, akan berdampak positif bagi fasilitas kenyamanan peserta.

Diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023, tentang tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online Via HP dan Offline di OJK

Ketentuan Asuransi BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Pahami

Berikut ini Ketentuan Asuransi BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Pahami

Berikut ketentuan terhadap iuran yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, di dapat dari situs resmi BPJS Kesehatan. Adapun informasi tersebut dijelaskan macam ketentuan untuk kamu para pengguna asuransi kesehatan, yang bisa gunakan sebagai pedoman.

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Pekerja Penerima Upah yang bekerja yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5%, dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5%. Dengan ketentuan : 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll). Pembayaran iuran berdasarkan kelas, yang telah dijelaskan diatas.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Tidak akan ada denda terhadap keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan pada saat 45 hari setelah diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: 

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Begini Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri & Perusahaan Dari Kelas 1,2 dan 3

Begini Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri & Perusahaan Dari Kelas 1 Sampai 3

Kamu dapat melakukan pembayaran iuran dengan cara yang mudah, tersedia banyak sekali sarana untuk melakukan pembayaran. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan banyak perusahaan, penyedia jasa pembayaran secara online dan juga offline.

Oleh karena itu kamu tidak perlu repot repot pergi ke kantor BPJS Untuk Lakukan pembayaran. Berikut tempat untuk kamu lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan :

1. Cara Bayar Iuran BPJS Melalui M-Banking

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan beberapa Bank nasional, dalam rangka mempermudah kamu lakukan pembayaran iuran BPJS. Saat kamu sedang sibuk dan tidak mempunyai waktu yang banyak, saat telah jatuh tempo pembayaran. Berikut cara kamu untuk lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui M-Banking :

  1. Buka aplikasi M-Banking yang kamu miliki, dengan melakukan login menggunakan User ID dan Password
  2. Setelah masuk ke halaman utama, Klik menu pembayaran atau m-payment yang tersedia di menu utama.
  3. Kemudian pilih menu BPJS Kesehatan pada menu pembayaran tersebut.
  4. Selanjutnya kamu bisa lakukan pembayaran, dengan memasukkan Nomor Virtual Account yang kamu miliki.
  5. Lalu periksa jumlah iuran yang harus dibayarkan, kemudian masukkan MPIN kamu untuk lakukan pembayaran.
  6. dan klik bayar, untuk penyelesaian transaksi.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai macam perusahaan bank yang menyediakan m-banking, Seperti BNI, BRI, Mandiri, ataupun BCA.

2. Cara Pembayaran Iuran BPJS Melalui Minimarket

Bisa juga dilakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui minimarket, yang tersebar di seluruh indonesia. Hanya cukup mendatangi minimarket terdekat, seperti Indomaret, alfamart, alfamidi dan modern retail lainnya. melakukan pembayaran dengan cara yang sangat mudah, yang dibantu oleh petugas kasir mini market yang terdapat di dekat lokasi kamu tinggal.

Kamu hanya cukup memberikan nomor peserta BPJS Kesehatan yang kamu miliki, yang nantinya akan dibantu oleh petugas mini market. Saat melakukan transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan, langsung akan diselesaikan oleh petugasnya, karena telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Cara Pembayaran BPJS Melalui Kantor Pos Indonesia

Kamu juga bisa menggunakan jasa perusahaan Pos Indonesia, yang tidak hanya melakukan berbagai pengiriman, namun mereka juga menyedia layanan pembayaran, salah satunya pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Petugas kantor pos pun akan melayani serta membantu kamu saat ingin lakukan transaksi pembayaran, dengan menunjukkan nomor peserta BPJS Kesehatan, yang selanjutnya akan diproses oleh petugas.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Melalui NIP, Bisa Lewat HP!

4. Cara Pembayaran Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

BPJS juga memiliki situs resmi yang bisa kamu gunakan, untuk lakukan pembayaran iuran perbulan. Menggunakan sistem auto debit, membuat kamu sangat dipermudah saat bertransaksi. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Buka browser untuk mengakses situs resmi BPJS Kesehatan, atau copy link berikut https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ untuk mempermudah kamu
  2. Klik menu “Layanan.”
  3. selanjutnya pilih menu “Auto Debit.”
  4. Kemudian lakukan pendaftaran auto debit melalui pilihan yang tersedia, diantaranya Bank Mandiri dan BCA atau bisa juga dengan sistem non bank seperti Doku, Visa, dan Mastercard.
  5. Pahami Syarat dan Ketentuan yang berlaku, jika sudah memahaminya. Kamu bisa menceklis menu bertuliskan, saya telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  6. Lalu klik “Lanjutkan.”
  7. Masukkan data pribadi kamu yang dibutuhkan di aplikasi tersebut.
  8. Selanjutnya pilih proses untuk kamu bisa lakukan proses pembayaran.
  9. Pastikan saldo yang tersedia di rekening kamu saat lakukan pembayaran atau bisa juga melalui layanan kartu kredit yang masih aktif.

5. Pembayaran Melalui JKN Mobile

Sarana pembayaran selanjutnya yaitu dengan menggunakan mobile JKN, Hadirkan aplikasi ini di ponsel kamu. Untuk mempermudah melakukan berbagai transaksi melalui ponsel.

Aplikasi JKN Mobile bisa kamu dapatkan di playstore dan appstore. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan mudah, berikut cara untuk lakukan pembayaran iuran melalui JKN Mobile :

  1. Terlebih dahulu kamu harus membuat akun di aplikasi JKN, dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya.
  2. Jika sudah memiliki akun, maka kamu bisa memasukan ID peserta BPJS Kesehatan.
  3. Lalu masuk ke menu utama, dan pilih menu Pendaftaran Auto Debit.
  4. Kemudian tentukan jenis Bank untuk melakukan pembayaran, dengan sistem auto debit yang tersedia seperti dari. Kamu juga bisa menggunakan dompet digital.
  5. Cek jumlah iuran BPJS Kesehatan yang tersedia, jika sudah benar. Selanjutnya klik “Daftar Auto Debit.”
  6. Lakukan pengisian data pribadi yang tertera pada halaman pendaftaran, Jika sudah terisi kamu bisa klik menu Daftar Auto Debit, Maka kamu akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan.
  7. Masukkan kode OTP tersebut dan lakukan verifikasi kode captcha, jika semua sudah sesuai kamu bisa klik menu Proses.
  8. Auto debit pun telah selesai terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan.

Kamu bisa memilih untuk pembayaran melalui apa yang ingin kamu lakukan, semua pembayaran dapat kamu lakukan dengan mudah.

Baik dilakukan secara online maupun offline, cek tanggal jatuh tempo pembayaran Iuran BPJS Kesehatan kamu. Jangan sampai terlewat agar tetap bisa digunakan, sebagai antisipasi untuk kamu butuhkan kapanpun saat diperlukan.

Artikel Terkait