Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun + Cara Cek Saldo

Cahaya Bintang April 15, 2024

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebuah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang bekerja di sektor formal (swasta atau BUMN) di Indonesia. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bagian dari program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tujuan dari JHT ini adalah untuk memberikan dukungan keuangan bagi pekerja formal saat mereka telah pensiun atau tidak lagi bekerja. Mari simak informasinya lebih lanjut di bawah ini. Kami sudah menyediakan informasi seputar detail JHT ini.

Yuk Pahami Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

Setiap pekerja formal yang bekerja di sektor formal wajib terdaftar dalam program JHT ini, dan akan membayar iuran bulanan kepada BPJS ketenagakerjaan sebagai bagian dari program ini. Pada saat pensiun atau tidak lagi bekerja, pekerja formal yang terdaftar dalam program JHT ini akan menerima dana pensiun dari BPJS ketenagakerjaan yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.

Selain itu, pekerja formal juga berhak atas manfaat lain seperti jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua sejahtera, dan lainnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Shopee Affiliate Agar Cepat Diterima

Begini Cara Buat Tata Pencairan Jaminan Hari Tua

Begini Cara Buat Tata Pencairan Jaminan Hari Tua

Untuk mencairkan dana pensiun Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja formal yang telah terdaftar dalam program ini harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Berikut ini adalah tata cara pencairan JHT yang perlu dilakukan oleh pekerja formal:

  • Pastikan telah terdaftar dalam program JHT. Sebelum mencairkan dana pensiun JHT, pekerja formal harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam program JHT dan membayar iuran bulanan secara rutin.
  • Pilih jenis pencairan dana pensiun JHT. Pekerja formal dapat memilih jenis pencairan dana pensiun JHT yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, yaitu pencairan secara berkala (bulanan atau tahunan) atau pencairan sekaligus (lump sum).
  • Lengkapi persyaratan pencairan dana pensiun JHT. Pekerja formal harus mengumpulkan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan dana pensiun JHT, seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, surat keterangan kerja dari perusahaan, dan lainnya.
  • Datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Setelah persyaratan lengkap, pekerja formal harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan permohonan pencairan dana pensiun JHT.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan. BPJS ketenagakerjaan akan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan menyetujui permohonan pencairan dana pensiun JHT.
  • Cairkan dana pensiun JHT di bank yang terdaftar. Setelah permohonan disetujui, pekerja formal dapat mencairkan dana pensiun JHT di bank yang terdaftar dengan membawa surat persetujuan pencairan dana pensiun JHT yang dikeluarkan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Pekerja formal harus memperhatikan jumlah dana pensiun JHT yang diterima sesuai dengan jenis pencairan yang dipilih. Pencairan secara berkala akan membagi dana pensiun JHT ke dalam jumlah yang lebih kecil, sedangkan pencairan sekaligus akan mencairkan seluruh dana pensiun JHT dalam jumlah yang lebih besar.

Simak Perbedaan Antara JHT Dengan Program Jaminan Pensiun

Simak Perbedaan Antara JHT Dengan Program Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun merupakan dua jenis jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal di Indonesia. Meskipun kedua jenis jaminan ini memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan dukungan keuangan bagi pekerja formal saat pensiun atau tidak lagi bekerja.

Dengan memahami perbedaan antara JHT dan jaminan pensiun, pekerja formal dapat memilih jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan serta mempersiapkan diri dengan baik untuk masa pensiun di kemudian hari.

Baca juga: 6 Cara Download Video Twitter yang di Private (Tanpa Aplikasi)

Setelah itu kami juga memberikan penjelasan mengenai manfaat yang bisa di dapat dari jaminan hari tua (JHT).

Apa Manfaat yang Bisa Kamu Dapat Dari Adanya Program JHT?

Apa Manfaat yang Bisa Kamu Dapat Dari Adanya Program JHT?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang bekerja di sektor formal (swasta atau BUMN) di Indonesia. Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapat dari JHT :

1. Dana Pensiun

Manfaat utama yang bisa didapat dari JHT adalah dana pensiun yang diberikan secara berkala setiap bulannya kepada pekerja formal yang telah terdaftar dalam program ini. Dana pensiun ini memberikan dukungan keuangan bagi pekerja formal saat mereka telah tidak lagi bekerja dan tidak memperoleh penghasilan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Pekerja yang terdaftar dalam JHT juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan. Jaminan kecelakaan kerja ini memberikan ganti rugi kepada pekerja formal yang mengalami kecelakaan kerja atau cacat permanen selama bekerja.

3. Jaminan Sakit

Karyawan formal yang terdaftar dalam JHT juga berhak atas jaminan sakit yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan. Jaminan sakit ini memberikan penggantian biaya perawatan kesehatan kepada pekerja formal yang mengalami sakit atau kecelakaan.

4. Jaminan Hari Tua Sejahtera

Para Pekerja formal yang terdaftar dalam JHT juga berhak atas jaminan hari tua sejahtera yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan. Jaminan hari tua sejahtera ini memberikan dukungan keuangan kepada pekerja formal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.

Manfaat – manfaat di atas bisa didapat oleh pekerja formal yang terdaftar dalam JHT setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti program JHT, pekerja formal dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa pensiun di kemudian hari dan memperoleh perlindungan sosial yang diperlukan.

Berikut Kriteria Orang Tua yang Berhak Dapat Mengikuti Jaminan Hari Tua

Berikut Kriteria Orang Tua yang Berhak Dapat Mengikuti Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja formal yang bekerja di sektor formal (swasta atau BUMN) di Indonesia.

Orang yang bekerja di sektor formal di Indonesia wajib terdaftar dalam program JHT ini dan membayar iuran bulanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sebagai bagian dari program ini. Informasi ini mengenai siapa saja yang dapat mengikuti JHT:

  • Pekerja formal di sektor formal

JHT diberikan kepada pekerja formal yang bekerja di sektor formal (swasta atau BUMN) di Indonesia. Pekerja formal di sektor formal meliputi pekerja yang bekerja secara tetap atau tidak tetap, serta pekerja yang bekerja di perusahaan yang memiliki izin usaha yang sah di Indonesia.

  • Memenuhi syarat usia

Pegawai yang ingin mengikuti JHT harus memenuhi syarat usia yang ditentukan oleh BPJS ketenagakerjaan. Pekerja formal yang telah memasuki usia 56 tahun atau lebih dapat terdaftar dalam program JHT ini.

  • Dapat membayar iuran

Karyawan yang ingin mengikuti JHT harus memenuhi syarat iuran yang ditentukan oleh BPJS ketenagakerjaan. Pekerja formal yang memiliki penghasilan bruto (sebelum pajak) di atas batas minimum yang ditentukan oleh pemerintah wajib membayar iuran JHT secara rutin.

Baca juga: 11 Aplikasi Cari Jodoh Muslim Terpercaya yang Siap Nikah!

Artikel Terkait