Cek Pajak Kendaraan (Online) Untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Cahaya Bintang April 27, 2024

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara cek pajak kendaraan? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk membantu Anda melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah dan cepat.

Zaman sekarang apa sih yang gak bisa kita lakuin dengan kecanggihan teknologi yang ada. Kini kamu bisa melakukan beberapa hal dengan sangat mudah dan juga pastinya tidak akan kerepotan lagi. Seiring kemajuan teknologi yang semakin pesat, kini bayar pajak kendaraan pun bisa kamu lakukan secara online.

Akan ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan nanti, dan semua cara yang akan mimin jelaskan pastinya bisa kamu ikuti dengan mudah. Tapi mimin harapkan agar kamu bisa menyimak semua penjelasannya dengan baik, agar segala informasi dalam bentuk berita yang sajikan kepada kamu kali ini dapat dipahami dengan baik.

Apa itu Pajak Kendaraan?

pajak kendaraan

Pajak kendaraan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah. Pajak ini dikenakan sebagai bentuk kontribusi wajib atas penggunaan jalan dan fasilitas umum lainnya. Jumlah pajak yang harus dibayarkan akan bergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatannya.

1. Mengapa Pajak Kendaraan Perlu Dibayar?

Pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan bermotor juga turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

2. Apa Bisa Cek Pajak Kendaraan Secara Online?

Mungkin masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya tentang proses pengecekan pajak online ini. Karena ini bukan sesuatu yang biasanya dilakukan secara online. Karena biasanya kamu harus ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, sekarang kamu tidak perlu lagi melakukan ini.

Karena pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan untuk mengontrol pajak ini lho. Menggunakan sistem online tentunya akan memudahkan wajib pajak atau masyarakat untuk mencari informasi pembayaran ya.

Sehingga kamu dapat memeriksanya di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu menunggu waktu luang untuk pergi ke kantor Samsat di daerah tempat tinggal kamu. Nah, kamu juga harus tahu bahwa sekarang ada beberapa cara untuk memeriksa pajak kendaraan kamu.

Ada 4 cara untuk kamu melakukan pengecekan secara online, yaitu melalui aplikasi, website, dial up dan juga SMS. Hal itu yang bisa kamu lakukan dengan ponsel kamu kapan saja dan dimana saja.

Sekarang sangat mudah bagi kita untuk menggunakan berbagai macam aplikasi di smartphone kita. Hanya saja cara menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut terkadang masih sedikit membingungkan ya.

Sama halnya dalam menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan yang mungkin masih bayak yang bingung untuk menggunakan dan daftar di aplikasi. Nah kamu bisa simak tutorial daftar dan cara menggunakannya di bawah ini :

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal Untuk Pemula

Begini Cara Daftar Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Benar

Begini Cara Daftar Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Benar

Untuk menggunakan sebuah aplikasi baru pastinya kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi yang akan kamu gunakan tersebut. Pendaftaran tersebut menggunakan akun kamu yang bersikan data-data.

Pastinya data-data yang diminta untuk kamu isi tersebut merupakan data-data penting yang wajib untuk diisi dengan benar. Berikut langkah-langkah agar kamu dapat melakukan pendaftaran dengan benar.

1. Download Aplikasi SIGNAL

Pertama kamu harus mendownload terlebih dahulu aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa kamu temui pada Google Play Store atau App Store ya.

2. Input Data

Apabila sudah mendownload aplikasi SIGNAL langkah selanjutnya adalah pemdaftaran dengan memasukan data-data pribadi yang diminta oleh aplikasi. Tentunya sebelum kamu melakukan pendaftaran alangkah baiknya kamu menyiapkan berkas pokok terlebih dahulu yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Apabila sudah menyiapkan nya maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut :

  • Masukan data-data yang diminta dengan benar seperti, nama yang sesuai dengan E-KTP, NIK, Email, No handphone.
  • Apabila sudah terisi semua data yang diperlukan kamu bisa membuat kata sandi
  • Kemudian kamu akan diminta untuk mengulang kata sandi yang tadi sudah dibuat
  • Kamu akan diminta untuk foto e-KTP yang kamu punya. Tentunya kamu harus mengisi foto tersebut dengan beberapa peraturan agar valid.
  • Setelah itu kamu akan diminta untuk swa foto e-KTP untuk melakukan verifikasi biometric.

3. Input Kode OTP yang Didapat Melalui SMS

Apabila sudah melakukan semua langkah di atas, langkah selanjutnya adalah menunggu kode OTP yang dikirim oleh aplikasi. Apabila kamu sudah mendapatkan kode OTP tersebut maka kamu harus memasukan kode OTP itu agar verifikasi selesai.

Setelah kamu melakukan verifikasi pada aplikasi SIGNAL maka kamu bisa melakukan verifikasi ulang melalui link yang akan diberikan melalui email kamu. Apabila sudah melakukan verifikasi ulang maka aplikasi kamu siap untuk digunakan.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Ke Operator Lain Tanpa Biaya

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Begini Tutorial Cek Pajak Kendaraan Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Apabila kamu sudah mendaftarkan akunmu di aplikasi SIGNAL, maka nantinya kamu juga bisa langsung mengeceknya. Ada juga cara untuk memeriksa pada aplikasi ini.

Nantinya akan ada dua tahapan yang bisa kamu lakukan dalam mengakses aplikasi SIGNAL untuk mengecek pajak kendaraan yang kamu miliki. Untuk itu, kita bisa masuk ke langkah-langkah yang bisa digunakan dan kamu bisa langsung menggunakan. Berikut bisa kamu simak penjelasannya di bawah ini :

1. Tambahkan Daftar Kendaraan Milik

Tidak hanya mendaftarkan akun, kita juga harus mendaftarkan kendaraan kita di aplikasi SIGNAL ini. Ya, bagaimana kita bisa mendeteksi pajak kendaraan jika kita tidak mendaftarkannya terlebih dahulu? Nah untuk itu kamu bisa mendaftarkan kendaraan kamu terlebih dahulu di aplikasi tersebut.

Oya, kalau misalnya kamu punya kendaraan lebih dari satu dan itu atas nama orang lain, maka kendaraan itu bisa kamu daftarkan dalam satu aplikasi dan satu akun ini saja lho. Cara-cara yang bisa dilakukan untuk daftar kendaraan ada di bawah ini.

  1. Di dalam aplikasi SIGNAL kamu bisa langsung klik “add icon (+)” untuk menambahkan data kendaraan bermotor.
  2. Segera pilih “Kendaraan atas Nama Sendiri“.
  3. Setelah itu, kamu dapat memasukkan “Nomor Kendaraan Bermotor“.
  4. Kemudian, kamu akan diminta memasukkan nomor rangka kendaraan dan kamu hanya bisa memasukkan “5 digit terakhir”.
  5. Selesai.

Untuk memasukkan nomor kendaraan orang lain, kamu juga dapat menggunakan langkah-langkah di bawah ini :

  1. Kamu dapat mengklik lagi “ikon plus (+)” di aplikasi. Nanti akan muncul form untuk menambahkan data dokumen kendaraan di aplikasi.
  2. Kemudian, kamu dapat memasukkan “nama pemilik kendaraan” yang ada. Nah, kalau kebetulan anggota keluarga dari keluarga yang sama, bisa pilih salah satu anggota keluarga yang sama kan?
  3. Kemudian kamu isikan “Nomor STNK atau NRKB” pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan “5 digit terakhir” saja.
  5. Kamu juga memasukkan “NIK dan foto e-KTP“.
  6. Pilih “Lanjutkan“.
  7. Selesai.

2. Lakukan Cek dan Pembayaran Langsung Melalui Aplikasi

Nah, jika kamu sudah selesai mendaftarkan kendaraan bermotor kamu, maka sekarang kamu bisa mengecek dan melakukan pembayaran langsung dari aplikasi SIGNAL. Langsung saja ke langkah berikutnya, ya.

  1. Di aplikasi kamu dapat memilih “Kendaraan Terungkap“.
  2. Nantinya kamu akan langsung menampilkan informasi tentang “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Wajib)”.
  3. Kamu hanya perlu memilih “Pengiriman atau tidak“.
  4. Nah, setelah itu kamu akan mendapatkan Kode Pembayaran.
  5. Kalau bisa, kamu bisa melakukan “pembayaran” ke mitra yang sudah bekerjasama, ya.
  6. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan “bukti pembayaran” yang ada.
  7. Kalau pilih opsi pengiriman, nanti bisa dapat bukti “TBPKP“.
  8. Selesai

Cek Pajak Kendaraan Melalui Dial Up

Cek Pajak Kendaraan Melalui Dial Up

Ternyata kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan kamu menggunakan dial-up. Tentunya tanpa melalui aplikasi atau website, kamu hanya bisa menggunakan dial-up. Cara ini sangat mudah untuk kamu lakukan lho.

Pasalnya, tanpa perlu membuka atau mengakses situs tersebut, kamu bisa langsung mengeceknya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan. Disini kami akan memberikan contoh untuk DKI Jakarta ya.

  1. Di menu ponsel kamu, kamu dapat mengetik “*368#” secara langsung.
  2. Dalam hal ini, kamu dapat memilih “1. Polda Metro Jaya > 2. Informasi biaya tebusan“.
  3. Selanjutnya, tuliskan “nomor kendaraan” kamu.
  4. Klik “OK/Kirim“.
  5. Selesai.

Setelah melakukan pengecekan pajak kendaraan, pastikan bahwa pajak kendaraan telah terbayar. Jika belum, segeralah membayar pajak kendaraan untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online atau offline, kamu dapat mengetahui apakah pajak kendaraan telah terbayar atau belum.

Jika pajak kendaraan belum terbayar, segeralah membayar pajak kendaraan untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

Artikel Terkait