Daftar Gaji Dokter Gigi di Puskesmas dan Rumah Sakit

Cahaya Bintang April 11, 2024

Dokter merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang, dalam dunia medis seorang dokter merupakan salah satu pekerjaan untuk melayani dan merawat pasien yang sakit. Namun tahukah kamu gaji dokter gigi?

Contohnya adalah gaji seorang dokter gigi, dimana profesi dokter gigi dianggap sebagai investasi jangka panjang. Karena kesehatan gigi dan mulut sangat penting dan juga mempengaruhi metabolisme masing-masing. Setelah mendapatkan gelar dokter gigi, calon dokter ini akan dipersiapkan untuk mengambil bagian dalam berbagai penelitian dan praktik langsung.

Untuk berprofesi sebagai dokter, tentunya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, profesi medis pun tidak mengenal pensiun.

Oleh karena itu, banyak dokter lansia yang masih mampu merawat pasien. Oleh karena itu, pada thread kali ini kami akan memberikan informasi tentang Daftar Gaji Dokter Gigi di Indonesia Tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini.

Berapa Gaji Dokter Gigi Perbulan?

Gaji dokter gigi akan meningkat tergantung pada posisi, jam kerja dan keterampilan. Selain itu, pendapatan ini juga bervariasi sesuai dengan magang. Berikut detailnya.

Baca juga: Tabel Gaji PNS Perbulan Terbaru 2023 Beserta Tunjangan

1. Gaji Dokter Gigi di Puskesmas

Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan bagi masyarakat umum dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Meski begitu, penghasilan dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan sangat menjanjikan, mulai dari Rp. Rp 4 juta sampai 7 juta sebulan.

2. Gaji Dokter Gigi di Klinik

Seorang dokter gigi yang bekerja di klinik akan dibayar berdasarkan jam kerja. Nominal gaji disesuaikan dengan jumlah pasien yaitu Rp. 250 ribu – Rp. 500 ribu per orang. Semakin besar nama kliniknya, semakin tinggi tarifnya.

Namun jika di klinik BPJS Kesehatan, maka sistem pembagian upah akan dibedakan menurut jenis pasiennya. Khusus untuk pasien umum, dokter mendapatkan 40% dan klinik 60%. Sedangkan untuk peserta BPJS, dokter menerima Rp5.000 – Rp15.000 per pasien.

3. Gaji Dokter Gigi Mandiri

Biasanya dokter gigi yang membuka praktik mandiri hanya ingin mengisi waktu luangnya selain bekerja di rumah sakit dan klinik. Oleh karena itu, pendapatan juga tergantung dari jumlah pasien dan jam buka praktek.

Namun, pendapatan dokter gigi mandiri biasanya lebih tinggi dibandingkan bekerja di tempat lain. Pasalnya, dana tersebut hanya untuk dirinya sendiri dan tidak dibagi dengan instansi lain, mulai dari Rp. Rp 1,5 juta. 2 juta sehari.

4. Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Umum

Secara umum penghasilan dokter gigi di RSU negara sama dengan pegawai negeri lainnya, berkisar antara Rp. Rp 2,9 juta. 3,4 juta sebulan. Penghasilan tergantung dari pangkat, jabatan, golongan, dan lama kamu bekerja di instansi tersebut.

Gaji pegawai kedokteran gigi umum sama dengan gaji dokter dinas kesehatan daerah lainnya, misalnya Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Pusat (RSUP). Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, dokter juga akan mendapatkan sejumlah hak yang ada selama berpraktik di rumah sakit.

5. Gaji Dokter Gigi di Rumah Sakit Swasta

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, penghasilan bulanan dokter gigi di rumah sakit swasta bisa mencapai Rp. 12 juta – Rp. 30 juta sebulan, baik untuk dokter umum maupun spesialis.

Setiap rumah sakit swasta memiliki kewenangannya sendiri mengenai distribusi gaji dan jumlah nominal. Namun, dokter biasanya akan menerima gaji pokok, layanan kesehatan, dan uang kehadiran.

6. Gaji Dokter Gigi Lulusan Baru

Umumnya, seorang lulusan kedokteran akan memulai karirnya dari fasilitas kesehatan tingkat kecamatan seperti puskesmas. Lulusan dokter gigi yang baru dilantik memiliki gaji Rp. 4 juta – Rp. 7 juta sebulan.

Tanggung Jawab Sebagai Pekerjaan Dokter Gigi

Inilah Berbagai Tanggung Jawab Dokter Gigi yang Perlu Kamu Ketahui

Profesi kedokteran gigi merupakan salah satu pekerjaan dengan peranan yang sangat penting bagi kesehatan tubuh. Karena dokter gigi juga memeriksa sisi leher dan kepala pasien yang saling berhubungan satu sama lain.

Beberapa tanggung jawab seorang dokter gigi terhadap kesehatan dan kesembuhan pasiennya adalah sebagai berikut :

  • Melayani pasien sesuai standar operasi dan kebutuhan medis pasien.
  • Mendiagnosis dan mengobati penyakit, hingga kelainan gigi pada pasien.
  • Memberikan kesan yang baik pada pasien.
  • Mencegah terjadinya infeksi silang yang dapat membahayakan pasien, masyarakat dan tenaga medis.
  • Seorang dokter gigi harus merujuk pasiennya ke dokter gigi spesialis jika ia tidak mampu memeriksa dan menangani kasus khusus pasien tersebut.
  • Menjaga dan menjaga kerahasiaan data rekam medis pasien.
  • Jangan melakukan sesuatu yang berbahaya bagi pasien.
  • Perlakukan semua pasien dengan adil.
  • Dapat menjadi motivator dan penyedia layanan kesehatan yang baik.
  • Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain secara benar dan profesional.
  • Bertanggung jawab atas semua catatan dan laporan pelayanan kesehatan gigi.

Selain itu, dokter dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dunia kedokteran. Pasalnya dengan kemajuan teknologi tersebut dapat memberikan pelayanan dan perawatan pasien yang lebih optimal.

Ketentuan Umum Tentang Remunerasi Dokter Gigi

Ketentuan Umum Tentang Remunerasi Dokter Gigi

Menurut hukum n. 11 Tahun 2020 tentang hak cipta di tempat kerja, pemilik rumah sakit akan bertindak sebagai pengusaha dan dokter gigi sebagai pekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pembayaran upah yang terdiri dari:

  • Upah Minimum Provinsi
  • Upah Minimum Nominal Kabupaten/Kota (UMK) harus melebihi UMP.

Selain itu, untuk menentukan besaran gaji dokter gigi spesialis di Indonesia mengacu pada Referensi Pelayanan Medis Dokter yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam panduan ini terdapat dasar perhitungan biaya berdasarkan kesepakatan antara dokter dan direktur rumah sakit.

Sistem Pembayaran Gaji Dokter Gigi di Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut Sistem Pembayaran Gaji Dokter Gigi Di Seluruh Wilayah Indonesia

Sistem pembayaran bulanan untuk dokter gigi adalah sebagai berikut :

1. Gaji Pokok

Pendapatan jasa tetap adalah pendapatan pokok dokter dengan jumlah nominal tetap dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara dokter dan rumah sakit. Misalnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan natura. Kisaran ideal adalah sebagai berikut :

  • Gaji Dokter gigi tingkat pertama memiliki gaji mulai dari Rp. Rp 12,5 juta. 15 juta sebulan.
  • Gaji Dokter Gigi Spesialis memiliki gaji mulai dari Rp. Rp 22,5 juta. 42,5 juta setiap bulan.

2. Biaya Layanan

Pendapatan jasa profesional merupakan gaji yang besarnya tergantung dari produktivitas dokter gigi itu sendiri. Dengan kata lain, penghasilan tambahan dihitung dari kinerja dan hasil dokter.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Ke Operator Lain Tanpa Biaya

Jenis Spesialis Ortopedi yang Wajib Diketahui

Umumnya seorang dokter gigi umum melanjutkan Pelatihan Profesi Dokter Gigi Spesialis (PPDGS). Berikut ini adalah spesialisasi gigi di Indonesia:

1. Ahli Bedah Mulut (SpBM)

Dokter bedah mulut memiliki keahlian untuk melakukan prosedur terkait pembedahan, seperti bedah rahang, pemasangan implan gigi, bedah gigi bungsu dengan faktor komplikasi, bedah sendi rahang

2. Dokter Spesialis Kedokteran Gigi Anak (SpKGA)

Anak kecil tentu akan takut untuk pergi ke dokter gigi. Dengan demikian, seorang SpKGA dapat mengelola semua masalah kesehatan gigi anak, membantu mereka terhindar dari masalah kesehatan gigi di kemudian hari dengan pendekatan psikologis anak yang tepat, sehingga anak tidak mengalami trauma untuk pergi ke dokter gigi.

3. Spesialis Konservasi Gigi (SpKG)

Rawat dan cegah karies, tambalan gigi yang sesuai (pembuatan veneer, mahkota, pasak, onlay, inlay) dan perawatan karies dalam yang telah mencapai ruang saraf dan pembuluh darah gigi.

4. Spesialis Penyakit Mulut (SpPM)

Dokter berkompeten menangani pasien dengan gangguan atau penyakit non-bedah di dalam dan sekitar daerah mulut, termasuk penyakit sistemik di rongga mulut. Seperti perawatan luka, sariawan yang tidak kunjung sembuh dan benjolan pada jaringan lunak mulut.

5. Spesialis Ortodonti

Diagnosis kelainan pertumbuhan dan perkembangan gigi dan wajah (dentofacial) baik secara pembedahan maupun non pembedahan, guna mengembalikan fungsi sistem pengunyahan dan estetik secara optimal.

6. Spesialis Periodontologi (SpPerio)

Melakukan perawatan jaringan pendukung gigi, seperti perawatan gusi berdarah, gusi meradang, gusi mengecil, gigi goyang, pencabutan karang gigi, operasi periodontal dan lain sebagainya.

7. Spesialis Gigi Palsu (SpPros)

Melakukan restorasi gigi atau mengganti gigi yang hilang dengan gigi palsu dengan berbagai jenis prostesis seperti cekat, lepasan, veneer atau implan gigi.

8. Dokter Spesialis Radiologi Gigi (SpRKG)

Seorang SpRKG bertugas menganalisis dan menginterpretasikan gambaran radiologi gigi dan mulut.

Artikel Terkait